Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?

AKURAT BANTEN– Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru.
Persoalan yang selama ini bergulir di ruang publik kini turut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui permohonan yang berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Perkara ini menjadi perhatian karena yang dipersoalkan bukan sekadar dokumen pendidikan, melainkan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Tempo melaporkan bahwa posisi Gibran kembali dipersoalkan dengan latar belakang pendidikan sebagai salah satu pokok sorotan.
Yang kemudian menjadi pertanyaan besar adalah: sejauh mana persoalan mengenai syarat pendidikan dapat memengaruhi status Gibran sebagai wakil presiden?
Gugatan Denny Indrayana Masuk ke Mahkamah Konstitusi
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjadi salah satu pihak yang mendorong persoalan tersebut ke ranah hukum.
Denny sebelumnya menyatakan akan membawa persoalan ke MK setelah upaya mencari bukti mengenai dokumen pendidikan tingkat SMA atau sederajat Gibran.
Pada 10 September 2026, permohonan PHPU Pilpres 2024 tersebut diajukan ke MK. Perkembangan itu kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026.
Polemik ijazah Gibran kini tidak lagi hanya menjadi perdebatan publik. Persoalan tersebut telah memasuki arena hukum konstitusi dan menunggu bagaimana MK menentukan kelanjutan perkaranya.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Terus Dipantau, BRIN Ungkap Hasil Deteksi Potensi Tsunami
Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan?
Pokok persoalan berkaitan dengan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden.
Gibran diketahui menempuh pendidikan sekolah menengah di Singapura. Dalam berbagai pemberitaan, latar belakang pendidikan tersebut kemudian dikaitkan dengan persoalan penyetaraan dokumen pendidikan luar negeri.
Pihak yang menggugat mempertanyakan apakah dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, penting untuk dicatat, persoalan tersebut merupakan dalil dan argumentasi pihak pemohon yang masih harus diuji dalam proses hukum.
Dengan demikian, adanya gugatan tidak otomatis berarti MK telah menyatakan dokumen pendidikan Gibran bermasalah.
Baca Juga: Abu Vulkanik Anak Krakatau Ternyata Menyebar hingga Jakarta, Ini Penjelasannya
Mengapa Bisa Dikaitkan dengan Jabatan Wakil Presiden?
Di sinilah perkara tersebut menjadi jauh lebih sensitif.
Syarat pendidikan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon presiden dan wakil presiden. Karena itu, pihak pemohon mencoba menghubungkan persoalan dokumen pendidikan Gibran dengan keabsahan pencalonannya pada Pilpres 2024.
Denny Indrayana sebelumnya berpendapat bahwa apabila dalam proses hukum terbukti terdapat persoalan mendasar terkait syarat pendidikan, maka konsekuensi terhadap status pencalonan Gibran dapat dipersoalkan.
Namun, pendapat tersebut bukan merupakan putusan MK.
Belum ada keputusan yang menyatakan Gibran kehilangan jabatan sebagai wakil presiden akibat persoalan tersebut.
Baca Juga: Purbaya Mulai Masuk Bursa Pilpres 2029, Namanya Muncul di Sejumlah Survei
MK Sudah Menerima Permohonan, tetapi Belum Berarti Gugatan Dikabulkan
Perkembangan terbaru menunjukkan MK memang telah menerima permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pada 10 September 2026. MK kemudian menetapkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 pada 16 September 2026 sebagai aturan mengenai tahapan penanganan perkara tersebut.
Artinya, publik kini perlu membedakan tiga hal:
Pertama, adanya permohonan yang diajukan ke MK.
Kedua, proses pemeriksaan apakah perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan.
Ketiga, putusan akhir MK mengenai substansi permohonan.
Ketiganya merupakan tahapan yang berbeda.
Karena itu, kabar mengenai kemungkinan Gibran diberhentikan atau kehilangan jabatan tidak boleh diposisikan sebagai fakta yang sudah terjadi.
Baca Juga: Bukan Sekadar Bangun Rumah, BRIN Siapkan Teknologi untuk Pulihkan Sumatera Pascabencana
Polemik Ini Bukan Pertama Kalinya Masuk Jalur Hukum
Persoalan pendidikan Gibran sebelumnya juga pernah menjadi perhatian dalam berbagai jalur hukum.
MK sendiri pada Januari 2026 pernah memutus permohonan pengujian Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang diajukan Bonatua Silalahi. Dalam Putusan Nomor 216/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena antara lain tidak memenuhi sistematika dan argumentasi konstitusional yang dipersyaratkan.
Perkara yang sekarang diajukan Denny Indrayana merupakan perkembangan berbeda dengan objek dan jalur permohonan yang perlu dilihat berdasarkan berkas perkara terbaru.
Baca Juga: Gula pada Makanan Bisa Dikurangi? Terungkap Teknologi Baru Berbasis Singkong dan Sagu
Publik Kini Menunggu Sikap Mahkamah Konstitusi
Masuknya polemik ijazah Gibran ke MK membuat persoalan ini kembali menjadi sorotan nasional.
Yang akan menentukan bukan lagi perdebatan di media sosial, melainkan dokumen perkara, alat bukti, kewenangan MK, serta pertimbangan hukum para hakim konstitusi.
Apakah permohonan tersebut dapat diterima dan diperiksa lebih lanjut?
Apakah dalil mengenai syarat pendidikan Gibran dapat dibuktikan secara hukum?
Dan, jika perkara sampai pada pemeriksaan substansi, apa konsekuensi konstitusional yang mungkin muncul?
Semua pertanyaan tersebut masih menunggu proses hukum.
Untuk saat ini, satu hal yang perlu digarisbawahi: gugatan atau permohonan ke MK bukanlah putusan yang menyatakan Gibran bersalah atau kehilangan jabatan.
Babak berikutnya akan sangat bergantung pada bagaimana Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutus perkara tersebut. (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bikin Geger! MK Segera Sidangkan Gugatan Gibran, Ini Isi Permohonannya hingga Nasib Kursi Wakil Presiden
- 2Pendidikan Gibran di Australia Disorot Lagi, Sosok Ini Ungkap Temuan Mengejutkan soal UTS Insearch
- 3Mantan Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko Resmi Jabat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua
- 4Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Tak Terduga, Ikut Paket C?
- 5Truk Air Damkar Tertahan di Tol Janger Gara-gara E-Tol, Pemadaman TPS Pinang Sempat Terhambat
- 6Makin Panas! Ijazah Gibran Masuk MK, Bisakah Berujung pada Pemakzulan Wakil Presiden?
- 7Gibran Ditantang Hentikan MBG Usai Kasus Keracunan, Langkah Pemerintah Jadi Sorotan
- 8Roy Suryo Tolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pilih Hadapi Persidangan
- 9ITS Giuseppe Garibaldi Tiba di Tanjung Priok, Menhan Sjafrie Ungkap Kondisi Kapal Hibah Italia
- 10TNI AL Temukan 3 Jenazah di KM Virgo Transport 8, Tim Kopaska Pecahkan Kaca Kapal









